GfG5BUOlGSMpTpM5TUM7Gfr7BA==
Light Dark
6 Agama yang resmi diakui oleh Pemerintah Indonesia

6 Agama yang resmi diakui oleh Pemerintah Indonesia

Daftar Isi
×


Di Indonesia, terdapat 6 agama resmi yang diakui oleh pemerintah, serta berbagai kepercayaan lokal yang juga mendapat perlindungan hukum. Berikut adalah daftar agama yang diakui di Indonesia beserta penjelasannya:  


1. Islam 🕌  
Mayoritas Penduduk: ± 87% (Berdasarkan data BPS 2022)  
Ajaran Pokok:  
- Islam mengajarkan keesaan Tuhan (Tauhid) dengan Allah sebagai satu-satunya Tuhan.  
- Nabi Muhammad ï·º sebagai rasul terakhir.  
- Kitab suci: Al-Qur’an  
- Lima Rukun Islam: Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat, Haji.  

Aliran dalam Islam di Indonesia:  
- Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah – Aswaja) → Mayoritas, mengikuti mazhab Syafi’i dalam fikih.  
- Muhammadiyah → Berpegang pada pemurnian ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.  
- NU (Nahdlatul Ulama) → Menggabungkan fikih Syafi’i, akidah Asy‘ariyah, dan tasawuf Sunni.  
- Salafi/Wahabi → Mengedepankan pemurnian Islam sesuai ajaran ulama Ibnu Taimiyah.  
- Syiah → Minoritas, meyakini kepemimpinan Ahlul Bait sebagai penerus Nabi Muhammad.  
- Ahmadiyah → Tidak diakui oleh MUI sebagai Islam karena meyakini ada nabi setelah Muhammad.  


2. Kristen Protestan ✝️  
Jumlah Penganut: ± 7%  
Ajaran Pokok:  
- Beriman kepada Tuhan yang Esa dalam konsep Tritunggal (Bapa, Putra, Roh Kudus).  
- Nabi Isa (Yesus Kristus) dianggap sebagai Juru Selamat.  
- Kitab suci: Alkitab (Perjanjian Lama & Perjanjian Baru).  

Dinamika Kristen Protestan di Indonesia:  
- Diperkenalkan oleh bangsa Eropa (Belanda, Jerman) sejak abad ke-16.  
- Banyak dianut di daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua.  
- Gereja besar: GPIB, HKBP, GKI, GPDI, GBI, GSJA.  


3. Kristen Katolik ⛪  
Jumlah Penganut: ± 3%  
Ajaran Pokok:  
- Sama seperti Protestan dalam konsep Tritunggal.  
- Ada perbedaan dalam otoritas kepemimpinan → Katolik mengakui Paus di Vatikan sebagai pemimpin tertinggi.  
- Kitab suci: Alkitab (Perjanjian Lama & Baru, dengan beberapa kitab tambahan dibanding Protestan).  
- Menjunjung tinggi tradisi Gereja, sakramen (terutama Ekaristi), serta penghormatan kepada Bunda Maria dan para santo.  

Dinamika Katolik di Indonesia:  
- Diperkenalkan oleh Portugis pada abad ke-16.  
- Pusat Katolik besar ada di Flores, NTT, dan beberapa wilayah lain.  


4. Hindu 🕉️  
Jumlah Penganut: ± 1.7%  
Ajaran Pokok:  
- Kepercayaan kepada Brahman (Sang Hyang Widhi Wasa) sebagai realitas tertinggi.  
- Kitab suci utama: Weda (Reg Weda, Sama Weda, Yajur Weda, Atharwa Weda).  
- Konsep Tri Murti: Brahma (Pencipta), Wisnu (Pemelihara), Siwa (Pelebur).  
- Ajaran Karma, Reinkarnasi, Moksha.  

Dinamika Hindu di Indonesia:  
- Mayoritas dianut di Bali, sebagian di Lombok, Kalimantan, Sumatra, dan Jawa.  
- Memiliki corak khas, yaitu Hindu Dharma yang dipengaruhi budaya Nusantara.  

5. Buddha ☸️  
Jumlah Penganut: ± 0.7%  
Ajaran Pokok:  
- Didasarkan pada ajaran Siddhartha Gautama (Sang Buddha).  
- Empat Kebenaran Mulia dan Jalan Mulia Berunsur Delapan sebagai pedoman hidup.  
- Tidak memiliki konsep Tuhan dalam bentuk personal, lebih menekankan pada pencerahan dan nirwana.  
- Kitab suci: Tripitaka.  

Dinamika Buddha di Indonesia:  
- Masuk sejak abad ke-5 melalui kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.  
- Saat ini banyak dianut oleh keturunan Tionghoa di Indonesia.  
- Ada berbagai aliran seperti Theravada, Mahayana, Vajrayana.  

6. Konghucu ☯️  
Jumlah Penganut: ± 0.05%  
Ajaran Pokok:  
- Ajaran filsafat dan spiritual berdasarkan Nabi Kongzi (Confucius).  
- Konsep Tian (Langit) sebagai kekuatan tertinggi.  
- Mengajarkan keselarasan, etika, moralitas, dan penghormatan kepada leluhur.  
- Kitab suci utama: Si Shu Wu Jing (Kitab Empat dan Lima Klasik).  

Dinamika Konghucu di Indonesia:  
- Diajarkan oleh etnis Tionghoa yang datang ke Nusantara.  
- Sempat tidak diakui selama Orde Baru, tetapi kembali diakui sejak 2000.  
- Peribadatan banyak dilakukan di Klenteng (Litang).  

7. Kepercayaan dan Agama Lokal 🌿  
Selain enam agama resmi, ada berbagai kepercayaan lokal yang diakui sebagai bagian dari kebebasan beragama di Indonesia:  

a. Kepercayaan Lokal Nusantara  
- Kejawen (Jawa) → Kepercayaan spiritual Jawa yang menggabungkan unsur Hindu, Buddha, dan Islam.  
- Sunda Wiwitan (Sunda) → Kepercayaan asli masyarakat Baduy yang menyembah Sang Hyang Kersa.  
- Parmalim (Batak) → Kepercayaan asli Batak yang masih ada di Sumatera Utara.  
- Kaharingan (Dayak) → Kepercayaan asli Kalimantan yang dihormati sebagai bagian dari Hindu Kaharingan.  
- Marapu (Sumba) → Kepercayaan tradisional masyarakat Sumba.  

b. Status Hukum  
- Kepercayaan lokal diakui dalam hukum Indonesia sejak putusan MK tahun 2017.  
- Penghayat Kepercayaan bisa mencantumkan "Kepercayaan terhadap Tuhan YME" di KTP.  



Kesimpulan  
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman agama dengan 6 agama resmi yang diakui dan berbagai kepercayaan lokal yang berkembang. Walaupun berbeda, semua pemeluk agama di Indonesia dilindungi dalam konstitusi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29.  

0Komentar