Bahtsul Masail adalah forum diskusi yang sangat penting dalam Nahdlatul Ulama (NU), yang berfungsi untuk membahas berbagai permasalahan fiqh (hukum Islam) yang dihadapi oleh umat Islam, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam konteks isu-isu kontemporer. Bahtsul Masail merupakan salah satu instrumen untuk menjaga keberlanjutan ajaran Islam yang moderat dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Aswaja) dalam konteks yang dinamis.
Pengertian Bahtsul Masail
Kata Bahtsul Masail berasal dari bahasa Arab:
- Bahtsul: berarti membahas atau diskusi.
- Masail: bentuk jamak dari mas'alah, yang berarti masalah atau persoalan.
Secara harfiah, Bahtsul Masail dapat diartikan sebagai forum diskusi atau pertemuan untuk membahas berbagai masalah fiqh atau persoalan-persoalan hukum Islam.
Tujuan Bahtsul Masail
1. Menyelesaikan Masalah Hukum Islam: Bahtsul Masail bertujuan untuk memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi umat Islam, baik yang terkait dengan fiqh ibadah, muamalah, maupun permasalahan sosial lainnya, dengan berpegang pada madzhab yang diterima dalam NU, terutama madzhab Syafi’i.
2. Memberikan Fatwa: Dalam forum ini, para ulama NU akan memberikan fatwa atau keputusan hukum yang sah berdasarkan pertimbangan dalil-dalil syar’i (Al-Qur'an, Hadis, ijma' ulama, dan qiyas), yang menjadi panduan bagi umat Islam, khususnya warga NU dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
3. Menjaga Ajaran Ahlus Sunnah wal Jama'ah: Bahtsul Masail menjadi salah satu sarana untuk memastikan ajaran yang dianut oleh NU tetap sesuai dengan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Aswaja), yang moderat, toleran, dan tidak keluar dari kaidah-kaidah utama dalam fiqh.
4. Menjawab Isu Kontemporer: Selain membahas masalah fiqh klasik, Bahtsul Masail juga berperan dalam menjawab permasalahan kontemporer yang muncul akibat perkembangan zaman, seperti masalah yang berkaitan dengan teknologi, media sosial, ekonomi digital, politik, dan isu-isu sosial yang relevan.
Proses Diskusi dalam Bahtsul Masail
1. Pengumpulan Masalah: Setiap masalah atau mas'alah yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail biasanya datang dari masyarakat, pengurus NU di tingkat cabang atau wilayah, maupun pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di kalangan santri, tokoh agama, atau warga NU.
2. Diskusi Akhir: Setelah masalah-masalah ini dikumpulkan, Bahtsul Masail mengadakan diskusi yang melibatkan ulama, kyai, dan ahli fiqh yang memiliki kapasitas untuk menjawab persoalan tersebut. Diskusi ini dilakukan secara ilmiah dan mendalam, berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan iǧma' (kesepakatan ulama).
3. Pendapat Ulama: Para peserta Bahtsul Masail kemudian mengemukakan pendapat masing-masing mengenai hukum dari masalah yang dibahas, dan memberikan argumen-argumen fiqh yang kuat. Pendapat ini akan dipertimbangkan oleh seluruh peserta untuk mencapai kesepakatan.
4. Kesepakatan atau Fatwa: Setelah melalui diskusi panjang dan musyawarah, kesepakatan mengenai hukum yang tepat dikeluarkan. Fatwa ini kemudian diumumkan dan bisa menjadi panduan untuk masyarakat yang membutuhkan jawaban atas masalah tersebut.
5. Penyebaran Fatwa: Fatwa atau hasil dari Bahtsul Masail diumumkan kepada publik, melalui media atau forum resmi organisasi NU, seperti dalam Muktamar NU atau forum lainnya. Fatwa ini bisa berupa putusan hukum atau sekadar penjelasan mengenai persoalan fiqh.
Topik yang Dibahas dalam Bahtsul Masail
Topik-topik yang dibahas dalam Bahtsul Masail sangat beragam dan mencakup hampir semua aspek kehidupan umat Islam. Beberapa contoh topik yang sering dibahas antara lain:
1. Fiqh Ibadah: Pembahasan mengenai ibadah sehari-hari umat Islam, seperti:
- Hukum shalat, puasa, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lainnya.
- Shalat berjamaah di masjid, wudhu, tayammum, dan masalah ibadah lainnya yang berkembang di masyarakat.
2. Fiqh Muamalah: Menyangkut masalah ekonomi dan transaksi, misalnya:
- Hukum jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, dan bagi hasil dalam ekonomi.
- Bank syariah, asuransi syariah, dan permasalahan yang berkaitan dengan keuangan modern.
3. Fiqh Sosial: Mengupas masalah hukum sosial, seperti:
- Pernikahan: Hukum nikah, talak, idah, dan hak-hak suami istri.
- Warisan: Pembahasan mengenai fara'id (hukum warisan) dalam Islam.
- Kewajiban sosial: Misalnya, hukum wakaf, sedekah, dan amal sosial.
4. Fiqh Politik: Beberapa pembahasan yang terkait dengan hukum Islam dalam ranah politik dan pemerintahan, seperti:
- Masalah pemilu, demokrasi, dan pemerintahan Islam.
- Pancasila dan hubungannya dengan prinsip-prinsip Islam dalam konteks kebangsaan Indonesia.
5. Isu Kontemporer: Berbagai isu yang muncul akibat perkembangan zaman, seperti:
- Teknologi: Hukum penggunaan internet, media sosial, permainan video online, dan penggunaan gadget.
- Kesehatan: Hukum terkait dengan vaksinasi, pengobatan modern, dan masalah kesehatan lainnya.
- Sosial: Pembahasan mengenai gender, peran perempuan dalam masyarakat, serta hak-hak asasi manusia.
Forum dan Penyelenggaraan Bahtsul Masail
Bahtsul Masail sering diselenggarakan dalam Muktamar NU (forum tertinggi), namun juga dapat dilakukan pada forum lainnya, baik di tingkat wilayah maupun cabang. Biasanya, forum ini melibatkan kyai-kyai NU, ulama, dan ahli fiqh dari berbagai daerah.
Selain itu, Bahtsul Masail juga dapat diadakan dalam pertemuan rutin yang bersifat lokal atau spesial, tergantung pada kebutuhan dan isu yang ingin dibahas. Ada juga Bahtsul Masail online, yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan diskusi dan menjangkau audiens yang lebih luas.
Peran Bahtsul Masail dalam NU dan Masyarakat
Bahtsul Masail memiliki peran yang sangat strategis, baik bagi NU maupun masyarakat umum, di antaranya:
1. Menjaga Ajaran Islam Moderat: Bahtsul Masail membantu menjaga agar umat Islam tetap berpijak pada ajaran yang moderat, sesuai dengan Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang menjadi landasan NU.
2. Memberikan Rujukan yang Tepat: Fatwa atau hasil dari Bahtsul Masail dapat menjadi rujukan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan bagi umat Islam yang bingung dengan masalah fiqh yang dihadapi.
3. Meningkatkan Pemahaman Keagamaan: Diskusi dalam Bahtsul Masail memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi santri, ulama, dan masyarakat umum mengenai hukum Islam, sehingga mereka lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan fiqh yang berkembang.
4. Menjawab Tantangan Zaman: Bahtsul Masail berperan penting dalam menjawab isu-isu kontemporer yang muncul di masyarakat, seperti masalah globalisasi, teknologi, dan perubahan sosial yang membutuhkan penjelasan fiqh yang sesuai dengan zaman.
0Komentar